Ahad 17 Jan 2016 12:52 WIB

Menhub: Becanda Bawa Bom di Bandara Tetap Diproses Hukum

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Winda Destiana Putri
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan
Foto: JAK TV
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memastikan, calon penumpang dan pihak manapun yang bercanda mengaku membawa bom di bandara, akan tetap diproses hukum.

"Kalau ada candaan bom itu menurut Undang-Undang Penerbangan dan aturan terkait itu akan diproses hukum," kata Jonan di Makassar, Sabtu (16/1).

Adapun yang bisa memproses orang bersangkutan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang sudah dilatih menyidik semua kegiatan terkait penerbangan.

"Jadi, akan (tetap) diproses," tegas Jonan.

Lebih lanjut Menhub mempersilakan pengadilan untuk memutuskan sanksi hukuman bagi yang berulah, bercanda mengaku membawa bom. 

"Kalau memang ada buktinya, ada saksi, ya diproses sebagaimana mestinya. Tetap diproses sesuai UU Penerbangan," sambung Jonan.

Sudah banyak kejadian calon penumpang diamankan lantaran bercanda mengaku membawa bom.  Sebut saja FH (16), pelajar asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diamankan petugas di Bandara Internasional Lombok karena bercanda mengatakan bahwa ada bom di dalam tas temannya.

Terkait upaya peningkatan keamanan sarana transportasi paska bom Thamrin, Menhub mengatakan, Kementerian Perhubungan tetap memberlakukan pengamanan bandara yang lebih ketat.

Karena itu pihaknya belum tahu pasti, kapan status kuning yang diberlakukan di seluruh bandara saat ini, bisa segera dicabut.

"Tidak akan saya cabut, sampai kondisinya itu dilihat lebih kondusif," kata dia.

Jonan menambahkan, pihaknya sudah menginstruksikan agar pengamanan di bandara ditingkatkan. Penambahan personel juga dilakukan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement