Sabtu 16 Jan 2016 22:11 WIB

Mensos Minta Pencari Kerja di Luar Negeri Tempuh Cara Legal

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
 Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memberikan arahan sebelum menutup evaluasi pelaksanaan program Rastra di Jakarta, Kamis (26/11).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memberikan arahan sebelum menutup evaluasi pelaksanaan program Rastra di Jakarta, Kamis (26/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta aparatur desa, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten memberikan pemahanan yang benar bagi warga yang tertarik menjadi pekerja di luar negeri.

"Aparatur setempat mesti memberikan pemahaman benar bagi warga yang tertarik bekerja di luar negeri agar menempuh cara legal. Selain itu mereka juga seharusnya bekerja di sektor formal, serta memiliki skill," kata Khofifah, Sabtu, (16/1).

Dengan cara legal, kata Khofifah, pekerja di luar negeri bisa memperoleh perlindungan. Sehingga bekerja lebih maksimal dan signifikan.

Sebaliknya bagi pekerja yang berangkat dengan cara ilegal, tidak bisa bekerja pada sektor formal. Selain itu mereka juga tak memiliki skill yang diperlukan negara penempatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement