REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menyisir rumah sakit yang menjadi rujukan para korban pengeboman Sarinah dan berupaya memastikan mereka mendapatkan penanganan medis yang layak.
"Kami langsung menggelar rapat mendadak untuk menyikapi aksi teror yang mengagetkan warga ibu kota ini. Penting bagi LPSK memastikan keberadaan korban dan jaminan pengobatan dari negara kepada para korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/1).
LPSK segera menggelar rapat internal setelah ledakan bom di Kawasan Thamrin sebagai tindakan responsif dengan membentuk lima tim kunjungan ke sejumlah rumah sakit rujukan, yakni RS Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RS MMC, RS Budi Kemuliaan dan RS Tarakan.
Menurut Wakil Ketua LPSK Askari Razak, kehadiran LPSK ini untuk membantu para korban yang tersebar di sejumlah rumah sakit meskipun data korban yang berhasil dikumpulkan belum sama seperti yang diberitakan media hingga Kamis (14/1) malam.
"Apa yang dilakukan LPSK merupakan bentuk responsibilitas sesuai dengan mandat dari undang-undang untuk memberikan bantuan medis bagi korban terorisme," kata Askari.
LPSK memiliki mandat memberikan bantuan medis sesuai dengan tugas dan fungsinya agar tidak terjadi tumpang tindih tupoksi antara LPSK dengan pihak terkait lainnya di lapangan.
"Memang untuk saat ini, pembiayaan ditanggung masing-masing instansi, seperti korban dari kepolisian ditanggung oleh Polri dan korban lainnya ditanggung oleh instansi tertentu. Akan tetapi, berkaca dari pengalaman, bantuan medis ini ada batas waktunya. Mungkin setelah itu LPSK bisa masuk melanjutkan pengobatan," ujar Askari.
LPSK juga mengimbau seluruh masyarakat, termasuk media massa untuk tidak terlalu berlebihan mempublikasikan gambar maupun identitas para korban. Sebab, para korban tidak tertutup kemungkinan akan menjadi saksi dalam penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian dalam mengungkap motif dan para pelaku di balik pemboman.
sumber : Antara
Advertisement