REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menuai apresiasi dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Bali. Evaluasi tersebut dinilai harus diteruskan dan dibuka ke publik demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika, mengatakan bahwa evaluasi AKIP merupakan wahana yang sangat penting dan strategis dalam rangka mewujudkan good gouvernance dan clean government. Terutama, di lingkungan pemerintah daerah.
"AKIP ini telah terbukti mampu mendorong aparatur dan birokrasi pemerintah daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel. Evaluasi ini sangat relevan, harus diteruskan dan dibuka ke publik," ujar dia di Denpasar, Jumat (15/1).
Gubernur Bali tersebut juga mengatakan bahwa kegaduhan yang selama ini terjadi, dalam hal permasalahan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, adalah kurangnya pemahaman dan tidak mengerti substansi evaluasi tersebut.
"Di pusat, yang dinilai itu bukan menterinya, tapi kementeriannya," katanya.
Sementara itu, Bupati Badung, Nyoman Harry Yudha Saka, menyampaikan success story Membangun Budaya Kinerja Melalui Penguatan SAKIP Pemerintah Kabupaten Badung, di mana menurutnya sejak tahun 2011 lalu Kabupaten Badung terus mengalami peningkatan signifikan dalam penilaian atau evaluasi SAKIP tersebut.
Pada tahun 2011 lalu, Kabupaten Badung hanya mendapatkan nilai 34,27 hingga pada 2014 lalu mendapatkan nilai 69,12 dengan peringkat B. Pada akhirnya, untuk evaluasi tahun 2015, Kabupaten Bandung berhasil naik kembali dengan mendapatkan nilai 75,89 atau menyemat predikat BB.
"Tahun 2012 dan 2013 mulai adanya peningkatan dari penilaian AKIP. Membangun komitmen bersama adalah sesuatu yg paling berat, dimana komitmen pemimpin adalah yang paling utama," ujarnya.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, M Yusuf Ateh, juga menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan tidak diperuntukkan pada penilaian bupati atau wali kota.
"Tetapi kondisi objektif tata kelola pemerintahan di daerah, sehingga bisa dilihat kekurangannya dalam rangka untuk memperbaiki kekurangan tersebut untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik," ungkap Ateh.