Kamis 14 Jan 2016 22:14 WIB

Kesaksian JK Mencerahkan Jero Wacik

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Presiden Jusuf Kalla berjabat dengan Jero Wacik usai memberikan kesaksian menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Presiden Jusuf Kalla berjabat dengan Jero Wacik usai memberikan kesaksian menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) Jero Wacik mengaku senang Wakil Presiden Jusuf Kalla bersedia menjadi saksi yang meringankan.

Ia pun mengaku bangga atas kepeminpinan JK dan menerima seluruh kesaksian yang disampaikan di persidangan.

"Saya sangat senang. Saya bangga punya pemimpin seperti bapak (JK). Saya terima seluruh kesaksian bapak (JK) " kata Jero Wacik pada persidangan di Gedung Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1).

Mantan Menteri Budaya dan Pariwisata tersebut mengaku, kesaksian JK memberi pencerahan bagi dirinya dan kuasa hukumnya. Terutama untuk menjatuhkan tuntuan kepada dirinya tentang penyalahgunaan DOM, harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 tahun 2014 dan bukan pada PMK Nomor 3 tahun 2006, karena sudah dicabut.

Sebab, meskipun kasus korupsi yang dilakukannya sebelum tahun 2014, namun baru dipermasalahkan pada 2015. "Kalai ini (kasus korupsi) disoalkan pada tahun 2008 ya nggak masalah (menggunakan PMK Nomor 3 tahun 2006). Tapi, ini kan disoalkan baru 2015," ucap Jero.

Seperti diketahui, Jero Wacik didakwa tiga tuduhan sekaligus. Pertama, Jero disebut menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk keperluan pribadi dan keluarga, sebesar Rp 8,4 miliar. Korupsi DOM tersebut dilakukan Jero saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, serta saat ia menjabat Menteri ESDM.

Dalam dakwaan kedua, Jero disebut menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Setidaknya uang sebesar Rp 10,38 miliar diterima Jero juga untuk keperluan pribadinya.

Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa sebesar Rp 349 juta. Biaya tersebut dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional, Herman Arief Kusumo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement