REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah didesak untuk segera mencabut dan membatalkan izin perusahaan di lahan gambut yang dinilai menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan gambut.
Desakan ini disuarakan oleh Koalisi Aktivis untuk Lingkungan Hidup yang terdiri dari lima organisasi masyarakay sipil yakni HIPAM (Himpunan Pegiat Alam),BSTR (Bukitbarisan Sumatran Tiger Ranger), Raya Ekosistem, LSM- HANURA serta REHMII (Restorasi Ekosistem Hutan Mikro Inisiatif Indonesia).
"Kami menuntut pemerintah membatalkan izin setiap perusahaan di lahan gambut baik untuk perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri [HTI] Akasia tanpa pandang bulu," kata Direktur Utama REHMII Soaduon Sitorus, Rabu (13/1).
Koalisi tersebut menyampaikan pengeringan rawa gambut dengan sistem kanal untuk keperluan HTI dan perkebunan adalah akar masalah bencana ekologi dan kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun.
Tindakan konversi hutan gambut menjadi perkebunan HTI Akasia ataupun sawit dinilai merupakan pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 dan UU Kehutanan Nomor 41/1999.
"Kembalikan ekosistem rawa gambut dengan cara restorasi dan tutup kanal permanen, bukan sekat kanal," ucapnya.
Koalisi juga menyampaikan tuntutan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membatalkan izin perusahaan yang konsesinya terbakar ataupun dibakar.