Selasa 12 Jan 2016 20:37 WIB

KPK Bidik Pelaku Lain di Korupsi Haji

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana haji Suryadharma Ali menunjukkan buku karyanya sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana haji Suryadharma Ali menunjukkan buku karyanya sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akan mengembangkan pelaku-pelaku lain dalam tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. Dalam kasus ini, mantan menteri agama Suryadharma Ali yang sudah divonis enam tahun penjara.

"Kita akan mengikuti pengungkapan pelaku-pelaku itu selalu kita ikuti," kata ketua KPK Agus Rahardjo saat diminta tanggapannya mengenai vonis terhadap Suryadharma di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Pada Senin (11/1), majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana enam tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp 1,8 miliar subsider dua tahun kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan ada anggota DPR yang mendapatkan keuntungan dari perkara itu yaitu anggota Komisi VIII dari fraksi PPP Hasrul Azwar. "KPK selalu mengikuti ada bukti baru, ada fakta baru. Putusan itu akan jadi petunujk untuk melangkah," ucap Agus.

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan Hasrul Azwar menerima fee dari pengusaha Salim Saleh Badegel sebesar 30 riyal Saudi per jamaah.

"Atas diloloskannya majmuah yang dipakai jamaah asal Indonesia, Hasrul Azwar menerima fee dari Salim Saleh Badegel sebesar 30 riyal Saudi per jemaah, sehingga fee yang diterima Hasrul Azwar untuk penyewaan rumah di Madinah 138 ribu riyal Saudi. Di samping itu Hasrul Azwar juga menerima fee atas diterimanya hotel transito sehingga fee yang diterima berjumlah 99 ribu riyal Saudi," kata hakim, Senin (11/1).

KPK sendiri kemungkinan mengajukan banding dalam perkara ini karena vonis kurang dari dua pertiga dari tuntutan KPK. "Kami akan bicarakan di kantor hari ini, biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan KPK akan banding," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui pesan singkat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement