REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Seorang pria kelahiran Israel mengaku membawa bom saat pemeriksaan oleh petugas di Bandara Adisutjipto, Selasa (12/1). Karena pengakuannya tersebut, warga Maroko bernama Yousef Azoulay Arick itu akhirnya diamankan ke Polda DIY.
Menurut Ground Staf Air Asia, Arieza, pria kelahiran 7 Juni 1970 itu awalnya kelebihan muatan bagasi. Setelah diminta untuk mengurangi barang bawaan, ia pun setuju. Sampai akhirnya tidak ada lagi masalah dengan kelebihan bagasi.
"Waktu saya melakukan cek profiling barang bawaan kan saya tanya, ini isinya apa, dia jawabnya bom," kata Arieza saat ditemui di Polda DIY. Tidak hanya sekali, Yousef mengatakan bom sebanyak dua kali.
Arieza langsung melapor ke sekuriti Air Asia, lalu dilanjutkan ke sekuriti Bandara Adisutjipto, sampai akhirnya diserahkan ke Polda DIY. Namun, saat pengecekan lebih lanjut, turis asing itu malah mengaku hanya bercanda.
Yousef sendiri tiba di Bandara Adisutjipto pukul 12.40, dengan tujuan penerbangan Denpasar pukul 13.30 menggunakan Pesawat Air Asia QZ 8449. Yousef melakukan perjalanan menuju Denpasar bersama seorang temannya. Saat ini, rekan Yousef telah diperbolehkan melakukan penerbangan ke Denpasar.
Sementara, Yousef masih diamankan di Polda DIY. Setelah melakukan pemeriksaan, tim Gegana Polda DIY melakukan pengecekan terhadap barang bawaan Yousef berupa satu boks kayu. Boks kayu yang telah disegel tersebut kemudian diledakkan.
Berdasarkan hasil pengecekan, isi kotak itu hanya berisi bilahan kayu berupa barang antik.
"Jadi, setelah kita lakukan SOP peledakan oleh tim Gegana, ternyata isinya hanya kayu jati semacam barang antik," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti.
Meskipun isinya hanya demikian, kata Anny, Polda DIY tetap akan meminta keterangan lebih lanjut pada Yousef. Pasalnya, pernyataan Yousef telah meresahkan lingkungan setempat dan memunculkan ketakutan pada orang-orang sekitar. Pemeriksaan barang bawaan Yousef dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain, X-ray, descraptor, lalu peledakan.
Atas perbuatannya, warga asing tersebut akan dikenai hukuman tindak pidana UU Nomor 15 Tahun 2000 tentang terorisme. "Ini ancamannya berat. Kita masih belum tentukan pasalnya karena masih dalam proses pendalaman," kata Anny.