REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat menetapkan status siaga 1 karena suhu politik memanas dan adanya sejumlah unjuk rasa. Gelombang demonstrasi terjadi menyusul gugatan pasangan Suranto-Aldwin Rahardian ke Mahkamah Konstitusi mengenai hasil pilkada.
"Masih bergulirnya persidangan perkara peselisihan hasil Pilkada Cianjur 2015 di Mahkamah Konstitusi, membuat suhu politik di Cianjur masih terasa panas," kata Kapolres Cianjur, AKBP Asep Guntur Rahayu pada wartawan, Senin (11/1).
Pihaknya menilai meksipun belum ada keputusan dari MK dan baru penerimaan gugatan, namun nanti setelah ada keputusan baru menjadi perhatian khusus.
Baca: Bamus Sepakat Ade Komarudin Ketua DPR
"Apakah MK menolak ataupun mengabulkan gugatan, pasti ada kubu yang merasa dirugikan. Kondisi itulah yang memicu terjadinya konflik," katanya.
Sedangkan terkait ancaman aksi unjuk rasa dari kubu relawan pasangan tersebut, polisi tidak akan menghalang-halangi karena hal tersebut daapat dilakukan semua warga dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Semua orang boleh berdemo, asal tahu aturan. Tertib administrasi, tertib melakukan orasi yang sifatnya tidak provokatif, serta tetap menjaga kondusivitas," katanya.
Kapolres menyatakan, pihaknya mengimbau agar warga yang hendak berunjuk rasa menempuh prosedur yang berlaku, yaitu harus melaporkan aksi yang akan dilakukan 3X24 jam sebelum melakukan aksi. Selama ini, kata dia, pihaknya mendapat anggapan bahwa polisi menghalang-halangi aksi unjuk rasa yang dibubarkan karena tidak mengantongi izin.
"Kalau tidak berizin, kami masih memberi kesempatan hanya berorasi setelah itu dibubarkan. Intinya mereka harus mengurus izin 3 hari sebelum melakukan aksi agar kami dapat mempersiapkan segala sesuatunya agar aksi tersebut berjalan kondusif," katanya.