REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencopot Kepala SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti. Disdik DKI beralasan, pencopotan itu karena Retno muncul dalam suatu program wawancara di salah satu televisi nasional.
Pengamat Pendidikan, Andreas menilai, Disdik DKI tidak paham Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga kesediaan Retno melakukan wawancara dinilai salah. Tetapi ia meminta semua pihak berpikir positif dan tidak melihat pemecatan Retno karena arogansi Kadisdik.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
"Kita berpikir positif saja. Mungkin Disdik tidak paham UU KIP jadi saat bu Retno diwawancara di TV malah dianggap pelanggaran. Padahal itu demi kepentingan publikasi," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (8/1).
Ia menilai seharusnya Disdik tidak sembarangan mencopot jabatan Retno. Sebab, sebaiknya Disdik mengedepankan saksi adminstratif terlebih dahulu dibandingkan langsung mencopot jabatan kepala sekolah dari Retno.
"Ini kemungkinan salah tafsir aja antara Disdik dan Bu Retno," ujarnya.
Retno menggugat Surat Keputusn Kadisdik DKI Jakarta No. 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta pada Agustus 2015 di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. Setelah menjalani proses persidangan selama lima bulan di PTUN Jakarta, maka Kamis 7 Januari 2015 akhirnya majelis Hakim mengetuk palu dan memutuskan mengabulkan gugatan perkara nomor 165/G/2015 yang diajukan Retno.
 
                     
                     
      
      