Jumat 08 Jan 2016 20:34 WIB

Kapolda: Ajukan Gugatan ke MK Jangan dengan Demo

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengingatkan pemohon gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2015 yang keberatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tidak berdemonstrasi di Gedung MK.

"Kalau ada keberatan yang mau disampaikan ke MK silakan disampaikan dengan cara yang damai. Jangan anarkis. Tidak usah juga menggunakan massa," kata Kapolda Metro Irjen Pol Tito Karnavian di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan demonstrasi di depan Gedung MK akan mengganggu lalu lintas dan ketertiban publik.

Untuk itu, ia mengimbau pihak yang keberatan atas keputusan MK melakukan protes dengan cara yang benar sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Jika tetap terdapat pihak pemohon yang melakukan unjuk, pihaknya akan mengarahkan ke IRTI atau Monas.

"Kalaupun nanti ada yang unjuk rasa akan kamu arahkan ke IRTI sana, atau di Monas di tempat yang telah kami siapkan. Yang di tempat biasa ada demo di situ," kata dia.

Selain itu, hanya perwakilan yang diberikan kesempatan yang menyampaikan keberatan.

Untuk mengamankan MK selama persidangan sengketa Pilkada 2015, Polda mengerahkan 852 anggota yang dibagi dalam tiga ring, yakni ring satu di dalam, ring dua di luar dan ring tiga di jalan.

Ia memperkirakan terdapat kerawanan pada 18 Januari 2016 dari pihak yang tidak puas setelah keluar keputusan perkara yang yang diterima dan ditolak.

MK menggelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 hari kedua dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 45 perkara dari total 147 perkara perselisihan hasil pilkada yang diterima MK.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement