Jumat 08 Jan 2016 16:48 WIB

Polri Hentikan Kasus 'Papa Minta Saham'

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku kesulitan mengusut kasus 'papa minta saham' mantan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Sebab, hingga saat ini tindak pidananya belum sempurna.

"Kita sudah kaji dengan para ahli. Bahwa kasus ini pidum-pidumnya belum sempurna," katanya di Mabes Polri, Jumat (8/1). (Polri Diminta Serius Tangani Gugatan Setnov ke Menteri ESDM).

Polri kemudian mencoba mengkaitkan kasus ini dengan pencemaran nama baik presiden. Sementara delik terhadap presiden telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, menurut Badrodin, harus dimasukkan ke delik umum. Polri akhirnya melanjutkan pengkajian tersebut apakah memenuhi syarat. "Ternyata tidak. Karena itu tidak diumumkan untuk publik, yang membuat ini ke publik kan bukan SN tapi dari proses MKD," kata mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Badrodin melanjutkan, jika harus ditarik ke penipuan yang dilakukan Setnov kepada PT Freeport juga belum sempurna. Sebab, hal tersebut belum terjadi. "Sehingga saya katakan memang yang pas Tindak Pidana Khusus yang diusut Kejaksaan," lanjutnya.

Karena itu, Badrodin menuturkan, Polri tidak dapat memaksakan pengusutan kasus papa minta saham. Hal itu jika mengacu kepada unsur pidana yang tidak sempurna. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement