Jumat 08 Jan 2016 12:18 WIB

PPP Surabaya Terima SK Pencabutan Kepengurusan

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya menerima Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai pencabutan pengesahan susunan kepengurusan.

"Kami diundang oleh Kemenkumham untuk menerima SK Pencabutan atas pengesehan perubahan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Muktamar Surabaya, Arsul Sani di gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (8/1).

Sebelumnya pada Senin (4/1) Pengurus PPP DPP versi Muktamar Jakarta membawa berkas putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai bukti untuk membatalkan SK Kepengurusan PPP muktamar Surabaya oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Mengenai berlakunya SK susunan kepengurusan hasil Muktamar Bandung yang respresentasi kepengurusan DPP Bandung adalah Pak Lukman Hakim Saifuddin dalam kedudukan beliau sebagai Wakil Ketua Umum dan Pak Rusli Efendi sebagai salah satu ketua DPP hasil muktamar Bandung," ungkap Asrul.

Berdasarkan hasil Muktamar VII PPP 3-6 Juli 2011 di Bandung, kepengurusan PPP adalah sebagai berikut: Suryadharma Ali selaku Ketua Umum, Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal, Wakil Ketua Umum Lukman Hakim Saifuddin. Namun berdasarkan hasil Muktamar tersebut, masa kepengurusan Muktamar VII 2011 berakhir pada Muktamar VIII 2015.

Sedangkan putusan Mahkamah Agung pada 20 Oktober 2015 memutuskan untuk membatal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP versi Muktamar Surabaya.

"SK yang dicabut itu menyatakan tidak berlaku SK tentang susunan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung maka susunan kepengurusan Muktamar Bandung menjadi berlaku kembali secara hukum. Itu penafsiran a contrario (menurut pengingkaran)seperti itu penafsiranya, sehingga diundang representasi dari dua kelompok kepengurusan DPP hasil muktamar Surabaya dan hasil muktamar Bandung," tambah Asrul.

Bersama Asrul hadir juga Romahurmuziy, Rusli Efendi selaku ketua DPP Muktamar Bandung bidang politik dan Soleh Amin ketua DPP bidang Hukum dan Menteri Agama yang juga Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Bandung Lukman Hakim Saifuddin.

"Seperti yang tadi dijelaskan pak Asril Sani, saya kira yang perlu saya tegaskan adalah pasca diterimanya SK Menkumham per tanggal 7 Januari kemarin, maka secara seluruh kepengurusan DPP PPP hasil Surabaya sudah tidak berlaku lagi, begitu pula dengan produk-produk hukum di bawahnya yang merupakan produk musyawarah daerah, DPP pusat kembali ke posisi sebelumnya Muktamar Surabaya dan diselenggarakan dan DPD daerah kembali menjadi DPC dan tingkat ranting," ungkap Romahurmuziy.

Ia pun menyatakan hal itu dapat menjadi momen untuk islah kedua kelompok baik dari muktamar Jakarta dan mukatamar Surabaya.

"Kami sambut baik seruan dari para sesepuh, senior kita, dari mahkamah partai, dari hasil muktamar Bandung yang ingin menjadikan momentum pada hari ini sebagai titik pelaksanaan islah atau rekonsiliasi menyeluruh mengakhir seluruh konflik di partai," kata Romahurmuziy.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement