REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok paling gencar dan konsisten melakukan penertiban penjualan minuman keras (miras). Hal itu dilaksanakan guna penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Miras di Kota Depok No. 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan Perda No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Dalam memberantas Miras, Depok memiliki payung hukum Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Kedua Perda tersebut membuat Kota Depok lebih tertib," ujar Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail di Balaikota Depok, Kamis (7/1).
Menurut Nur Mahmudi, data yang ada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkot Depok pada tahun 2015 sudah menyisir 72 titik rutin dan 18 titik gabungan bersama pihak penegak hukum untuk merazia keberadaan penjualan dan peredaran miras.
"Tugas Disperindag Pemkot Depok melakukan pengawasan terhadap restoran, kafe atau tempat makan lainnya terhadap penjualan miras tersebut," terangnya.
Berdasarkan penyisiran pada 2015 itu, tidak ditemukan adanya tempat yang menjual minuman beralkohol. Hanya saja sempat ada satu kasus di tempat hiburan di daerah Cinere yang ditemukan penjualan miras, namun setelah ditelusur, teridentifikasi bahwa miras tersebut dibawa sendiri oleh pengunjung, bukan disediakan oleh tempat hiburan tersebut.
"Untuk tempat yang memiliki izin tidak ada yang menyediakan, karena jika tertangkap tangan menjual, maka ancaman terbesarnya adalah mencabut izin usahanya," tutur Nur Mahmudi.
Minuman alkohol kerap ditemukan dijual secara ilegal terutama di kafe-kafe, karaoke, bahkan di warung- warung sembako dan warung rokok.
Satpol PP akan menindak dengan dasar Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Jika pihak Satpol PP temukan pelanggaran, dengan penegakan hukum yang benar akan langsung dilakukan tindakan.
"Bagi yang melanggar akan kami tipiring, Satpol PP sendiri melalui program resminya melakukan razia sebanyak 24 kali dalam setahun. Itu belum termasuk razia harian yang rutin dilakukan saat Bulan Ramadhan," paparnya.
Nur Mahmudi menegaskan bahwa Kota Depok merupakan kota niaga dan jasa yang religus dan berwawasan lingkungan, sehingga dirinya mengimbau kepada pribadi masyarakat untuk tidak mencari miras. Adapun untuk tahun 2015 sendiri Depok memusnahkan 18 ribu botol Miras, jumlah tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan pemusnahan Miras pada tahun 2014 yang berjumlah 34 ribu botol.
Berdasarkan pantauan Mabes Polri, Pemkot Depok cukup berhasil secara berkala melakukan pengawasan ketat peredaran dan penjualan miras di Kota Depok. "Polresta Depok bersama Pemkot Depok cukup mampu menekan dan memberantas peredaran dan penjualan miras di Kota Depok," tegas Kapolres Depok, Kombes Pol Dwiyono.
Namun berdasarkan pemantauan Republika, hal itu tidak sepenuhnya benar, karena masih banyak terdapat tempat-tempat yang dapat ditemukan menjual miras, terutama di tempat- tempat hiburan separti di kafe dan karaoke yang berkedok karaoke keluarga seperti Inul Karaoke, Venus Karaoke, Nav Karaoke, Diva Karaoke serta di Hotel-Hotel bahkan juga ada di sebagian mini market. "Sepertinya tempat-tempat tersebut tak tersentuh dan seperti ada pembiaran," ungkap Ketua Satgas Pengawasan Perijinan Depok (SP2D), Tumben Rando Oroh.
Bahkan lanjut Rando, di tempat-tempat tersebut terutama di tempat karaoke juga menyiapkan wanita-wanita penghibur, bahkan di Karaoke Keluarga Venus menyiapkan wanita-wanita penghibur dengan terang-terangan, memfasilitasi tempat untuk para wanita penghibur mangkal.
"Bohong aparat Satpol PP tidak tahu. Dinas Pariwisata Pemkot Depok harus bertindak kalau perlu ditutup permanen kalau terbukti melanggar," pungkasnya.