REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan bahwa evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan bagian dari tugas konstitusional. Yuddy mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 tahun 2014 tersebut telah mengamanatkan kepada Kementerian PAN RB untuk melakukan koordinasi dalam mengevaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah tugas konstitusional Kementerian PANRB," katanya, Kamis (7/1).
Ia mengatakan dalam pasal 29 (5) Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Kementerian PANRB mengkoordinasikan penyelenggaraan evaluasi atas implementasi SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah. Evaluasi akuntabilitas kinerja dilakukan untuk menilai sejauh mana instansi pemerintah memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang baik, mempunyai aparatur sipil negara yang disiplin, ukuran kinerja, rencana kinerja, pelaporan evaluasi dan pengawasan kinerja dan mempunyai hasil yang dapat diukur publik.
"Jadi publik berhak untuk mengetahui sampai sejauh mana akuntabilitas kinerja tiap instansi pemerintah," katanya.
Dalam pelaksanaanya, evaluasi yang dilakukan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Inspektorat Instansi. Sementara pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja disusun bersama-sama dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemendagri.