REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menpan-RB Yuddy Chrisnandi meminta KPK untuk melihat dulu persoalan ketika menetapkan larangan dalam penggunaan mobil dinas. Ia menegaskan KPK dalam mengeluarkan pernyatakan seharusnya tidak dipukul rata bahkan Presiden ketika pulang ke Solo pun tidak menggunakan mobil pribadinya.
"KPK harus lihat-lihat dulu, dilarangnya dalam konteks apa. Misalnya sekarang ini kan dinas terus saya ada keperluan ke dokter gigi, pakai mobil dinas ya boleh," katanya, Rabu (13/7).
(Baca juga: KPK: PNS Jangan Mudik Pakai Mobil Dinas)
Sebelumnya, Menteri Yuddy kedapatan menggunakan mobis dinas untuk mudik ke Bandung, Jawa Barat beserta anak dan istrinya pada Rabu (6/7). Menurut dia, mobil dinas melekat pada jabatan seseorang sehingga boleh digunakan selama yang bersangkutan masih menjabat dan melaksanakan tugasnya.
"Pakai mobil dinas, ya boleh. Namanya mobil dinas yang melekat jabatan boleh digunakan yang bersangkutan selama dia masih menjabat dan melaksanakan tugasnya," katanya.
Menurut dia, yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan kendaraan dinas operasional. Ia bahkan menyebutkan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mudik ke Makassar tidak harus menggunakan mobil pribadi.
"Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, mudik apa mereka harus pakai mobil pribadi masing-masing? Kan harus dilihat selama mobil itu melekat, peraturannya membolehkan," katanya.