Kamis 07 Jan 2016 16:12 WIB

Polisi Harap Keluarga Izinkan Jasad Allysa Diotopsi

Rep: C21/ Red: Indira Rezkisari
Police Line
Foto: [ist]
Police Line

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Dugaan malpraktik yang dilakukan Dokter Christropus di Klinik Chropratic First PIM 1, Pondok Indah, Jakarta Selatan masih terus diselidiki Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan pihak kepolisian tidak mengalami hambatan.

"Namun saat itu keluarga korban tidak mengizinkan korban diotopsi dan telah menguburkan korban," ujar Krishna di ruangannya, Kamis (7/1).

Krishna menambahkan pihaknya mengalami kesulitan karena untuk kasus malpraktik dibutuhkan bukti otopsi. Sementara pihak korban, orangtua Allysa Siska Nadya, salah seorang puteri dari mantan wakil direktur komunikasi PT PLN, Alfian Helmy Hasjim tidak berkenan jasad anaknya diperiksa.

Polda Metro Jaya baru mendapatkan laporan sekitar enam hari dari meninggalnya Allysa, yaitu tanggal 12 Agustus 2015. Sementara Allysa meninggal pada tanggal 7 Agustus 2015 di ruang ICU rumah sakit (RS) Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Sekarang kasus ini menjadi topik hangat lagi, sehingga kita akan meminta keluarga korban lagi menawarkan apakah diizinkan untuk membongkar jenazah (otopsi)," kata dia.

Sebab hasil otopsi sangat penting untuk membuktikan benar atau tidaknya ada tindakan malpraktik. Meskipun telah berbulan-bulan, namun Tim Forensik RS Polri masih dapat melihat bukti terkait kematian korban.

"Jadi dari kedokteran RS Kramat Jati itu ada alat mayat dimasukkan dipindai dan dapat menilai," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement