Rabu 06 Jan 2016 22:02 WIB

Pemilik Gas Oplosan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Tabung gas elpiji tiga kilogram
Foto: M Syakir/Republika
Tabung gas elpiji tiga kilogram

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggerebek lokasi pengoplosan gas subsidi di Jalan Rengas 12, Sekip, Medan. Sejumlah pelaku ikut diamankan dalam penggerebekan ini.

"Penindakan dilakukan Selasa kemarin terhadap aksi pemindahan gas dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan dari tabung gas 3 Kg ke tabung 50 Kg," kata Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Ahmad Khaidar di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (6/1).

Khaidar mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pemilik dan lima pekerja. Pemilik pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pekerja masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, dari lokasi pengoplosan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit truk dan 523 tabung gas.

"Dari jumlah itu, terdapat 410 tabung gas 3 Kg, 110 tabung gas 12 Kg dan tiga tabung gas 50 Kg," ujar Khaidar.

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, aktivitas ilegal itu diketahui sudah berlangsung selama setahun terakhir. Pelaku memindahkan gas dari tabung yang disubsidi pemerintah, yakni gas ukuran 3 Kg ke tabung gas yang tidak mendapat subsidi. Dari aksi ini, para pelaku mengaku meraup keuntungan sebesar Rp3 juta per hari.

Khaidar menyebut, atas perbuatannya, para pelaku telah melakukan tindak pidana ekonomi dan melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement