Rabu 06 Jan 2016 21:19 WIB

JK Dukung Banding Kasus Pembakaran Hutan di Palembang

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung upaya banding yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutananan Siti Nurbaya terkait kasus pembakaran hutan oleh PT Bumi Mekar Hijau. PN Palembang telah menolak gugatan perdata terhadap dalam kasus tersebut.

"Ya itu kan ada hukumnya, tentu pemerintah dalam hal ini kan sudah menyatakan akan banding. Itu saja. Tentu KLH tidak puas, dia akan banding," jelas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/1).

JK mengatakan, upaya banding tersebut dilakukan tanpa adanya instruksi khusus kepada Siti Nurbaya. "Oh itu tanpa instruksi dia sudah langsung lakukan. Sudah banding kan?" tambah dia. (Hakim Palembang Dinilai tak Peduli Kerusakan Ekosistem).

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutananan Siti Nurbaya mengatakan, KLHK akan melakukan banding terkait putusan PN Palembang. Memori banding disiapkan jika salinan putusan sudah diterima. "Kita akan menjalankannya sesuai prosedur hukum yang telah ada," katanya, Selasa (5/1).

Siti mengatakan, KLHK menyatakan akan mengajukan banding sejak putusan usai diucapkan. Kementerian LHK juga telah menyiapkan sejumlah gugatan dalam kasus serupa. Siti menjelaskan, gugatan lingkungan ini bersifat multidoor dan tersusun atas beberapa layer, sehingga perlu didalami lebih lanjut.

Yang dimaksud sebagai multidoor terkait dengan sifat hukum acara peradilan lingkungan hidup yang menjangkau berbagai kamar peradilan.

Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bumi Mekar Hijau dalam kasus kebakaran hutan. Pemerintah menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000. Selain itu, perusahaan diminta memulihkan lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000.

Gugatan ini berdasarkan kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement