REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono meminta pencalonan Ketua DPR dari Partai Golkar untuk menggantikan Setya Novanto ditunda. Menurutnya, masih terdapat banyak persoalan terkait penggantian.
"Sebaiknya usulan calon ketua DPR dari Partai Golkar ditunda, tidak bisa dilaksanakan," kata Agung dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta, Selasa (5/1).
Baca: Pertemuan KPK-Kejagung tak Sentuh Pembicaraan Kasus Freeport
Menurut Agung Partai Golkar saat ini tidak memiliki legal standing untuk mengusulkan calon ketua DPR karena belum ada SK kepengurusan yang diakui setelah pencabutan SK Kepengurusan Golkar munas Ancol oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Karena partai yang mengusulkan, legal standing-nya sedang bermasalah," kata Agung.
Ia juga memberi peringatan pada pimpinan DPR untuk tidak melakukan langkah-langkah yang keliru dalam memilih ketua DPR yang baru. "Kepada pimpinan dewan kami ingatkan untuk tidak melakukan langkah-langkah yang keliru yaitu dalam hal kelanjutan pascamundurnya Setya Novanto sebagai ketua DPR," kata dia.