Selasa 05 Jan 2016 21:22 WIB

Gubernur Jatim Usulkan Tarif Tol Suramadu Sepenuhnya Dihapus

Jembatan Suramadu
Foto: ANTARA
Jembatan Suramadu

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan penghapusan tarif masuk kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di Tol Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).

"Usulannya sudah dikimkan ke Presiden RI Joko Widodo dan informasinya lampu hijau, tapi belum resmi," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Selasa.

Sebenarnya, kata dia, usulan tersebut sudah pernah dilakukan sebelum digratiskannya tarif masuk Jembatan Suramadu bagi kendaraan roda dua. Namun untuk roda empat memang belum disetujui.

Pada Juni 2015, Pemerintah Pusat menghapus biaya melintas Jembatan Suramadu untuk roda dua yang semula senilai Rp 3.000 bersamaan dengan kebijakan potongan 35 persen masuk tol selama musim angkutan Lebaran 2015.

Menurut dia, usulan tersebut sebagai langkah untuk menekan biaya distribusi barang, khususnya produk asal Madura yang akan dikirim ke daerah lain.

"Selama ini produk unggulan Madura selalu kalah bersaing karena biaya produksinya lebih tinggi karena ongkos angkut lebih mahal," ucap Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Ia berharap dengan dibebaskannya tarif tol untuk seluruh jenis kendaraan maka produk Jatim, khususnya asal Madura, bisa berdaya saing di pasaran dengan produk dari luar daerah.

"Ini karena jika tarif tol dihapus maka secara otomatis juga mengurangi ongkos produksi dan harga di pasaran lebih murah," kata gubernur yang juga politisi tersebut.

Orang nomor satu di Jatim itu menyampaikan bahwa produk-produk unggulan Madura seperti jagung dan tebu akan lebih murah nantinya karena tidak ada beban ongkos transportasi.

Tarif melintas Jembatan Suramadu untuk jenis kendaraan golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus) senilai Rp 30 ribu.

Kemudian, untuk kendaraan golongan II (truk dengan dua gandar) Rp 45 ribu, kendaraan golongan III (truk tiga gandar) Rp 60 ribu, serta golongan IV (truk empat gandar) Rp 75 ribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement