REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengumumkan hasil evaluasi atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP). Dalam laporan itu, Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora) menempati posisi empat terendah, dengan nilai 53,54 dengan predikat CC.
Hasil ini menunjukan, nilai perolehan Kemenpora mengalami kenaikan dibanding 2014, yang hanya mencapai 53,18. Selain itu dengan predikat yang diraih CC, Kemenpan-RB berkesimpulan Akuntabilitas Kinerja Kemenpora sudah menunjukan hasil memadai, namun masih memerlukan perbaikan.
Kendati begitu, Kemenpora memiliki penilaian tersendiri terhadap kesimpulan penilaian yang diberikan Kemenpan-RB. Kemenpora berpendapat nilai yang diberikan Kemenpan-RB masih belum sepadan dengan langkah-langkah perubahan tata kelola yang telah dilakukan Menteri Pemuda Olahraga, Imam Nahrawi, dalam satu tahun terakhir.
''Salah satunya adalah membuat ruang publik seluas-luasnya untuk ikut terlibat dalam memutuskan kebijakan pemerintah dalam bidang kepemudaan dan olahraga,'' kata Kepala Biro Humas, Hukum, Kepegawaian Kemenpora, Djunaidi dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/1). (Posisi Menteri Buat Pengumuman Rapor Menteri Jadi Gaduh).
Untuk itu, guna menghindari kesalahpahaman dan kegaduhan politik, Kemenpora telah meminta penjelasan lanjutan ke Kemenpan-RB. Delegasi Kemenpora telah melakukan kunjungan ke Kantor Kemenpan-RB, Selasa (5/1).
Pada saat itu, delegasi Kemenpora diterima oleh Sekretaris Men PAN-RB, Dwi Wahyu Atmadji, dan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Yusuf Ateh. Dalam pertemuan itu dibahas berbagai dasar hukum, parameter, dan proses evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang dilakukan Kemenpan-RB.
Berdasarkan paparan Djunaidi, Kemenpora memiliki sejumlah kesimpulan, antara lain, Kemenpan-RB tidak bisa menjelaskan secara tegas tentang status legal formal evaluasi akuntabilitas Kementerian/Lembaga (K/L) dan instansi pemerintah. ''Evaluasi yang dilakukan adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)," katanya.
Setelah ditelaah, kata dia, dalam Perpres tersebut tidak ditemukan istilah evaluasi atas akuntabilitas instansi pemerintah. Yang diatur dalam Perpres dan diamanatkan kepada Kemen PAN RB adalah evaluasi implementasi SAKIP dan review atau evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah.