REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menerapkan pergantian pakaian dinas harian pegawai negeri sipili (PNS) mulai Januari 2016 ini. Menurut Sekda Jabar, Iwa Karniwa, perubahan pakaian dinas ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan dikuatkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub)Jabar Ahmad Heryawan.
"Dengan dua produk hukum tersebut maka pakaian dinas Pemprov Jawa Barat terhitung Januari 2016 berubah," ujar Iwa kepada wartawan di Gedung Sate, Selasa (5/1).
Menurut Iwa, perubahan ini tergolong lambat karena Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan serta Satpol PP sudah lebih dulu menerapkan mengikuti kebijakan di tingkat Pusat. Iwa mengatakan, dengan perubahan seragam ini, tujuannya agar ada kebersamaan. Selain itu, pakaian dinas yang sekarang disertai dengan tanda pangkat di bahu kiri kanan ini juga agar masyarakat bisa mengenali PNS tersebut.
"Kalau polos-polos saja, sekelas kepala dinas, kepala biro, bisa bebas berkeliaran di luar tidak ada yang mengenali kalau dengan pakaian sekarang maka bisa diidentifikasi," katanya.
Pemprov Jabar sendiri sudah meneruskan kebijakan ini pada 27 kabupaten/kota. Rencananya perubahan ini akan diikuti oleh PNS di daerah.