Senin 04 Jan 2016 16:20 WIB

PPP Kubu Djan Faridz Gagal Bertemu Menkumham

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
 Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah memasuki Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah memasuki Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedatangan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke kantor Kementerin Hukum dan HAM meminta penjelasan soal sengketa PPP hanya ditemui pejabat eselon II Kemenkumham.

Rombongan PPP yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Jakarta, Achmad Dimyati Natakusumah hanya ditemui Direktur Hukum Tata Negara dan Kepala Subdit Partai Politik.

"Pak Yasonna lagi ke Hongkong," kata Ketua bidang Hukum dan HAM DPP PPP, Triana Dewi Seroja pada Republika, Senin (4/1).

Triana menambahkan, setelah lawatan Yasonna ke Hongkong, PPP menegaskan meminta waktu untuk bertemu membahas persoalan partai berlambang Ka’bah pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Meskipun, pertemuan yang digelar kali ini dianggap sudah cukup untuk memastikan nasib PPP pasca putusan MA. Sebab, dalam amar putusannya, Menkumham diperintahkan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan kubu Romahurmuziy dan mengesahkan kepengurusan hasil muktamar Jakarta.

"Walaupun sebenarnya dengan Direktur HTN (Hukum Tata Negara) saja tadi sudah cukup, sudah menghasilkan beberapa kesepakatan," tegasnya.

Kedatangan PPP ke kantor Kemenkumham dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal PPP, Achmad Dimyati Natakusumah. Didampingin oleh pengurus DPP lainnya seperti, Triana Dewai Seroja, serta Lulung Lunggana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement