Rabu 13 Dec 2017 00:14 WIB

Kubu Djan Ingatkan Romy Ikuti Prosedur Hukum

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
PPP
PPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PPP kubu Romahurmuziy mengklaim akan kembali menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat. Hal tersebut disampaikan Romy, sapaan akrab Romahurmuzy, melalui sebuah undangan kepada media massa dalam persiapan Pemilu PPP Muktamar Pondok Gede.

Namun Wasekjen DPP PPP kubu Djan Faridz, Sudartomenilao, menilai apa yang dilakukan Romy sebagai sebuah tindakan ilegal. "Tindakan yang melawan hukum karena mengambil hak kita karena kita yang berhak menempati kantor kita," ujar Sudarto dalam siaran, Selasa (12/12).

Sudarto juga mengingatkan, apabila PPP kubu Romy ingin menempati kantor DPP itu, yang sebaiknya dapat dilakukan adalah mengikuti aturan hukum yang ada. "Harus mengikuti proses hukum yang berjalan," jelas Sudarto.

Sudarto juga mengaku kecewa dengan tindakan PPP kubu Romy yang sebelumnya mengerakkan beberapa orang untuk menempati kantor DPP. Sudarto menyindir bahwa tindakan PPP kubu Romy sangat tidak bermoral.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement