Senin 04 Jan 2016 13:01 WIB

PPP Kubu Djan Bawa Bukti Sudutkan Menkumham

Suasana unjuk rasa kader dan simpatisan PPP di depan kantor kemenkumham, Jakarta
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Suasana unjuk rasa kader dan simpatisan PPP di depan kantor kemenkumham, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muktamar Jakarta membawa berkas putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai bukti untuk membatalkan SK Kepengurusan PPP muktamar Surabaya oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami bawa surat untuk Menkumham," kata Sekretaris Jendral PPP muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah di gedung Kemenkumham di Jakarta, Senin (4/1).

Berkas-berkas yang dijadikan bukti antara lain dua bundel hasil putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pengesahan kepengurusan PPP muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz. Selain itu, PPP muktamar Jakarta juga membawa surat dari PTUN Jakarta yang berisi Pengawasan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No. 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang telah memiliki hukum tetap ditujukan kepada Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.

(Baca juga: PPP Kubu Djan Faridz Datangi Kemenkumham Tanyakan SK)

Kedatangan Dimyati bertujuan untuk menanyakan surat keterangan kepengurusan PPP muktamar Surabaya yang belum dibatalkan setelah ada putusan MA yang mengesahkan kepengurusan PPP muktamar Jakarta.

"Kami mau menanyakan ke Kemenkumham, kenapa mengabaikan putusan Mahkamah Agung," kata Dimyati.

Ia berharap Kemenkumham segera membatalkan SK kepengurusan PPP muktamar Surabaya yang telah dikeluarkan untuk mematuhi putusan MA.

"Menteri Hukum dan HAM tidak melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung. Kami ingin ada itikad baik dari Kemenkumham," kata Dimyati.

Ia mengatakan Kemenkumham telah melanggar hukum apabila terus mengabaikan dan tidak melaksanakan putusan MA. Selain Sekjen PPP muktamar Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana yang berasal dari partai berlambang Kabah itu juga terlihat mendatangi kantor Kemenkumham setelah Dimyati.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement