Kamis 31 Dec 2015 05:09 WIB

Bea Cukai Malang Sita Ratusan Botol Miras tak Berizin

Rep: Lintar Satria/ Red: Karta Raharja Ucu
Pemusnahan miras di Plaza pemkot bekasi.
Pemusnahan miras di Plaza pemkot bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang, menyita 337 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Ratusan botol miras itu hasil operasi pasar di sejumlah tempat usaha, cafe, karaoke, dan lokasi lain di wilayah Kota Malang dan Kota Batu selama Desember 2015.

"Penjualan miras dengan kadar alkohol di atas lima persen harus memiliki izin sebagai tempat penjualan miras," ujar Kepala KPPBC Malang, Rudy Heri, Rabu (30/12).

Heri mengatakan, dari hasil operasi di tempat satu toko barang kelontong di Batu dan empat cafe di Kota Malang ditemukan 337 botol miras dengan kadar alkohol 8-47 persen. Minuman keras tersebut dari berbagai merek lokal maupun impor yang tidak memiliki izin penjualan.

Ia mengatakan penjualan miras tanpa izin diduga masih banyak beredar di wilayah Malang. "Kami himbau pada masyarakat yang belum memiliki izin penjualan miras untuk segera mengurus izin sebelum didatangi oleh petugas kami," kata dia.

Saat ini, petugas KPPBC TMC Malang terus melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus penemuan miras tanpa izin penjualan ini. Ditegaskan dia, petugas KPPBC Malang masih akan terus melakukan operasi serupa.

Heri mengatakan operasi menjelang akhir tahun ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang tahun baru 2016, karena tahun baru identik dengan pesta miras.  "Kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap penjual usaha. Untuk sanksinya kami lihat dulu apakah ini pelanggaran pidana atau hanya pelanggaran administrasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement