REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel (Asita) Asnawi Bahar menyayangkan kebijakan pemerintah daerah yang melarang perayaan malam pergantian tahun baru.
"Perayaan tahun baru tidak ada kaitannya dengan maksiat," kata dia, Rabu (30/12).
Menurutnya, pemerintah daerah harus mengkaji ulang kebijakan pelarangan perayaan tahun baru di daerahnya. Sebab, ia mengatakan, waktu pergantian tahun merupakan momen terjadi peningkatan kunjungan wisatawan, baik mancanegara maupun domestik.
Asnawi menilai, seharusnya pemerintah daerah tidak boleh melarang perayaan tahun baru dengan alasan khawatir terjadi tindakan maksiat. "Seharusnya bukan pelarangan, tapi peningkatan pengawasan," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam kembali menutup semua objek wisatanya saat pergantian malam tahun baru. Penutupan tersebut dimaksudkan, agar masyarakat setempat tidak merayakan pergantian tahun baru.
"Kita akan tutupkan semua objek wisata saat malam pergantian tahun. Ini sudah berlangsung selama tiga tahun," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpad) Kabupaten Agam, Hadi Suryadi, Selasa (29/12).
Ia mengatakan, Pemkab Agam sudah mengedarkan surat kepada seluruh pengelola objek wisata. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penutupan dilakukan pada 31 Desember 2015 mulai pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2016 pukul 07.00 WIB.
Dikatakannya, sejumlah objek wisata yang ditutup, seperti Danau Maninjau di kawasan Muko-Muko, kawasan Pantai Bandar Mutiara dan Puncak Lawang.
penutupan objek wisata ini dimaksudkan untuk menghindari hal-hal maksiat di objek wisata. Sebab, Hadi menuturkan, selama ini banyak ditemukan sejumlah perbuatan-perbuatan tercela setiap perayaan malam pergantian tahun baru.