Ia melanjutkan, dengan adanya perubahan tersebut maka fokusnya pengelolaan sumber daya di wilayah Batam bisa tertangani dengan baik. Termasuk menarik kembali investor ke Batam.
"Masalah Batam harus segera clear. Kalo FTZ Batam dapat diubah menjadi kawasan ekonomi khusus dengan hak pengelolaannya pada otonomi daerah gubernur, saya kira ini akan bisa clear," kata mantan Anggota DPR tersebut.
Sementara, mantan Penjabat Gubernur Kepulauan Riau Agung Mulyana mengakui terjadi perbedaan pandangan terhadap aturan mengenai FTZ di Kota Batam dalam kewenangan pengelolaan uang dan tanah di Batam.
Padahal kata Agung, dalam aturannya, BP Batam hanya mendapat mandat empat urusan yakni industri, alih kapal, perdagangan, dan pariwisaat.
"Yang lain tidak ada mandatnya, termasuk perbedaan pandangan mengenai hak pengelolaan lahan (HPL), mereka menganggap seluruh pulau HPLnya dipegang BP Batam," katanya.