Selasa 29 Dec 2015 15:50 WIB

BBPOM Padang Perketat Pengawasan Pangan Fortifikasi

Badan POM
Badan POM

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akan memperketat pengawasan produk pangan fortifikasi atau penambahan satu atau lebih zat gizi (nutrien) ke dalam pangan pada 2016.

Kepala BPOM Sumbar, Zulkifli di Padang, Selasa, mengatakan pengawasan terutama dilakukan pada produk garam, tepung terigu dan minyak goreng sawit.

"Di Sumbar, kita sudah punya industri garam dan minyak goreng sawit. Kedua produk tersebut akan diawasi kondisinya apakah sudah memenuhi ketentuan fortifikasi atau belum," katanya.

Ia menjelaskan untuk produk garam, harus memiliki kandungan yodium sesuai standar yaitu 30ppm dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara di pasaran, masih banyak produk garam yang kandungan yodiumnya masih di bawah 30ppm.

"Bagi produk minyak goreng sawit wajib mengandung vitamin A dan mulai Mei 2016 harus memenuhi SNI. Bila melebihi waktu yang ditentukan itu, maka produk akan ditarik dari pasaran," tegasnya.

Artinya, katanya, bila minyak goreng sawit sudah fortifikasi, maka wajib bersertifikat SNI sehingga izin edar harus dari BPOM yakni MD dan mencantumkan label fortifikasi vitamin A pada kemasan.

"Kami sudah lakukan sosialisasi ke tiga industri garam di Sumbar dan ketiganya masih belum memenuhi ketentuan misalnya dalam hal izin edar dan belum SNI. Sementara industri minyak goreng sawit telah menyatakan siap dengan ketentuan tersebut," lanjutnya.

Ia mengatakan agar program pangan fortifikasi terlaksana di industri-industri tersebut, pihaknya akan terus memberikan pembinaan dan pendampingan agar mereka dapat berjalan dan memenuhi aturan.

"Untuk itu, kami tentu mengharapkan para pelaku usaha agar bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkannya," tambahnya.

Sementara untuk tepung terigu, Sumbar masih mengimpor dari luar, namun tetap akan diawasi dengan ketat termasuk pengujian kandungan hingga pelabelan kemasan wajib mencantumkan SNI, izin edar BPOM dan fortifikasi.

Sementara itu seorang warga Kota Padang, Alef (49) berpendapat pengawasan tersebut memang harus dilaksanakan tidak hanya bagi pangan fortifikasi karena banyak pangan yang sudah bercampur unsur berbahaya di pasaran.

"Misalnya garam, kadang saya perhatikan ditambahkan kandungan bahan lain seperti bahan pemutih atau perasa lainnya. Jelas hal itu berbahaya bagi konsumen," ujarnya.

Ia mengharapkan, melalui pengawasan yang dilakukan, benar-benar dapat menghentikan peredaran bahan dan pangan yang telah dicampur bahan berbahaya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement