REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ribuan botol dan puluhan dirijen minuman keras diamankan petugas Polrestabes Bandung selama enam hari menggelar razia. Wakapolrestabes Bandung, AKBP Gatot S mengatakan razia digelar 22-28 Desember.
Polisi juga mengamankan 325 tersangka yang dikenakan hukuman denda dan tindak pidana ringan (tipiring). "Sejak tanggal 22 desember sampai tanggal 28 Desember kita laksanakan operasi razia miras. Dari hasil operasi ini ada 4.903 botol minuman beralkohol. Kemudian 50 dirigen ciu juga kita amankan 325 tersangka," kata Gatot di Polrestabes Bandung, Selasa (29/12).
Razia ini digelar mengantisipasi pesta miras jelang perayaan pergantian tahun. Pasalnya banyak kasus di mana perayaan tahun baru diisi dengan minum minuman oplosan.
Barang bukti ini diperoleh dari toko ilegal dan warung yang tersebar di Kota Bandung. Dengan tiga titik polsek yang menjadi fokus daerah rawan peredaran minuman keras.
Ketiga daerah yang rawan tersebut adalah Polsek Coblong, Polsek Sukajadi, dan Polsek Lengkong. Tempat tersebut dinilai banyak terdapat kos-kosan dan tempat hiburan yang marak beredar.
Razia ini gencar digelar untuk mengantisipasi jatuhnya korban akibat pesta miras oplosan. Hingga menjelang tahun baru nanti, aparat kepolisian akan terus gencar menggelar razia.
"Ini salah satu antisipasi jelang tahun baru yang biasanya marak dengan miras oplosan. Miras ini rutin kita laksanakan razia sampai tahun baru nanti," ujar dia.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun baru secara berlebihan. Terutama pesta miras. Pasalnya terbukti banyak korban jiwa yang jatuh akibat perilaku bodoh para peminum.