REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan 250 sanksi sepanjang tahun 2015 untuk periode Januari-November. Dominasi sanksi tersebut didapat karena adanya pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelanggaran kesopanan dan kesusilaan serta pelanggaran jurnalistik.
Berdasarkan akun twitter @KPI_Pusat yang dikutip Republika pada Ahad (27/12) disebutkan ke-250 sanksi tersebut tersebar pada 14 jenis program siaran dengan jumlah sanksi terbanyak diperoleh program siaran jurnalistik, program sinetron dan program variety show.
Sedangkan sebaran sanksi yang dijatuhkan oleh KPI kepada lembaga penyiaran yakni Trans TV (49 sanksi), RCTI (25 sanksi), ANTV (25 sanksi), Global TV (21 sanksi), Metro TV (21 sanksi), Trans7 (17 sanksi), Indosiar (16 sanksi), MNC (16 sanksi), SCTV (15 sanksi), TV One (15 sanksi), RTV (13 sanksi), Kompas TV (9 sanksi), TVRI (7 sanksi) dan I News TV (6 sanksi).
Sementara dari pengaduan masyarakat yang masuk ke KPI selama Januari-November 2015, terdapat 8.137 pengaduan yang disampaikan melalui email, sms, twitter, facebook, telepon dan surat. Program siaran yang diadukan masyarakat paling banyak adalah sinetron dan variety show.
Data ini disampaikan KPI dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2015 pada 16 Desember lalu.