REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengeluarkan pernyataan yang menyerang Menteri BUMN Rini Soemarno. Ia menilai Rini memenuhi syarat untuk diberhentikan dari posisinya sekarang, sebab tidak memenuhi kaidah profesional dan kurangnya dukungan politik.
Pansus Angket Pelindo II, juga telah memberi rekomendasi pada Presiden Jokowi untuk menonaktifkan Menteri Rini karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Pelayaran terkait perpanjangan kontrak antara perseroan kepada PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
"Menteri BUMN sudah diminta untuk berhenti. Ada dua aspek penilaian, yakni terkait profesional kerja dan dukungan politik. Jadi harus memenuhi dua itu," tegas Anggota Pansus Pelindo yang berasal dari fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, di Jakarta, Jumat (25/12).
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Fahmy Radhi menilai, keputusan sepihak perpanjangan kontrak JICT oleh Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino yang didukung sepenuhnya oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Di antaranya UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menyebutkan bahwa tidak ada nomenklatur tentang izin prinsip yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN, Keputusan Menteri BUMN No: KEP 101/MBU/2002 tentang Penyusunan RKAP, dan Keputusan Menteri BUMN No: KEP 102/MBU/2002 tentang penyusunan RJPP dan RKAP.
Kemudian UU Nomor 17 Tahun 2008 dan PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pelayaran dalam hal perpanjangan kontrak yang melibatkan pihak ketiga.
Selain melanggar peraturan perundangan, kata Fahmi, perpanjangan kontrak JICT juga merugikan negara seperti, nilai jual perpanjangan pada 2015 sebesar 215 juta dolar AS lebih kecil dari nilai penjualan 20 tahun lalu sebesar 231 juta dolar AS.