Jumat 25 Dec 2015 02:11 WIB

Rencana Pengadaan Mobil untuk DPRD DIY Ditolak Kemendagri

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Bayu Hermawan
DPRD DIY
Foto: dprd-diy.go.id
DPRD DIY

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyetujui rencana pengadaan 23 mobil untuk DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam APBD DIY tahun 2016.

"Kemendagri keberatan pengadaan mobil diperuntukkan bagi anggota legislatif  karena APBD DIY 2016 mengalami defisit 7,20 persen atau Rp330 miliar. Di samping itu karena dalam nomenklatur yang diajukan di APBD DIY, mobil operasional tersebut dianggap tidak sesuai," kata Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setyawan, Kamis (24/12).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DIY itu melanjutkan, kendaraan operasional untuk alat kelengkapan dewan bukan operasional Sekretaris Dewan (Setwan), seperti yang diajukan dalam APBD DIY.

"Seharusnya money follow function, kalau untuk Setwan tidak sesuai," ujarnya.

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana membenarkan tentang hasil evaluasi Kemendagri yang mencoret pengadaan 23 mobil untuk DPRD DIY.

"Sebenarnya kami memahami tidak ada anggaran operasional melekat ke anggota, tetapi opersional melekat ke alkap. Jadi seharusnya operasional tersebut digunakan untuk meningkatkan kinerja alkap DPRD DIY," jelasnya.

Yoeke  mengatakan DPRD DIY akan menaati evaluasi Kemendagri. Dengan kata lain, Dewan batal mendapatkan 23 mobil operasional. Dalam pembahasan RAPBD DIY 2016, eksekutif dan legislatif menggolkan pengadaan 23 unit mobil untuk DPRD DIY.

Pengadaan ini merupakan usulan DPRD DIY melalui Sekretariat DPRD DIY. Anggaran yang disiapkan Rp8,05 miliar dengan rincian per unit seharga Rp350 juta. Rencananya pengadaan mobil berupa Kijang Innova. Namun, belakangan berubah menjadi Panther Turbo.

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo pengadaan mobil untuk DPRD DIY tersebut dicoret, karena dianggap tidak menyentuh substansi kesejahteraan.

Menurut dia, dengan dicoretnya pengadaan 23 unit mobil ini, setidaknya bisa menutupi defisit anggaran APBD DIY 2016, yang masih sekitar 7,2 persen, sedangkan ketentuan defisit maksimal enam persen. Selain mobil untuk DPRD DIY, ada beberapa pos belanja lain yang dicoret, yakni perjalanan dinas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement