Kamis 24 Dec 2015 01:10 WIB
Pilkada Serentak

KPU dan Panwaslu Tangerang Selatan Dituding tidak Netral dalam Pilkada

Rep: c36/ Red: Hazliansyah
Pilkada Serentak
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) Arsid-Elvier Ariadianne SP, Rully Novidi Amrullah melaporkan dugaan ketidak netralan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan dalam proses penyelenggaraan Pilkada.

Lambannya penanganan pelanggaran dan temuan kejanggalan dinilainya menjadi indikasi ketidaknetralan tersebut. Kearena itu Rully mengatakan pihaknya telah melaporkan kinerja kedua lembaga tersebut kepada beberapa pihak.

"Sudah kami ajukan gugatan hasil Pilkada Kota Tangsel kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Ahad (20/12) lalu. Selain itu, kami pun melayangkan laporan atas kinerja dua lembaga kepada Bawaslu dan KPU pusat," jelas Rully kepada Republika.co.id, Rabu (23/12)

Rully mengatakan, ada dua indikasi utama yang menjadi pertimbangan pelaporan timnya. Pertama, lambannya KPU dalam menindak temuan 91.000 daftar pemilih tetap (DPT) yang masih bermasalah. Kedua, Panwaslu dinilai tidak menuntaskan penindakan dugaan pelanggaran oleh paslon petahana Pilkada Kota Tangsel.

"Padahal, paslon petahana banyak melakukan pelanggaran baik politik uang, mobilisasi pegawai pemerintah dan sebagainya. Kami menduga ada desain besar yang lebih tertata dalam pelaksanaan Pilkada oleh penyelenggara," ungkap Rully.

Desain itu, lanjutnya, diduga mengarah kepada keuntungan paslon petahana. Karena itu, dalam gugatan kepada MK, pihaknya sudah melengkapi dengan sedikitnya 30 bukti dugaan pelanggaran oleh paslon petahana.

Adapun bukti terdiri dari foto, data, rekaman suara dan sebagainya. Selain pihak Arsid, tim paslon Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra juga melayangkan gugatan kepada MK pada Sabtu (19/12) lalu. Gugatan menitikberatkan kepada dugaan ketidaknetralan penyelenggara Pilkada Tangsel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement