REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG – Kini peserta BPJS Kesehatan bisa membayar iuran bulanan di Kantor Pos terdekat. Sistem pembayaran melalui PT Pos itu disebut payment point online bank (PPOB). Melalui sistem PPOB dengan PT Pos, transaksi iuran BPJS Kesehatan meningkat signifikan.
Sejak diluncurkan sistem PPOB dengan PT Pos sejak minggu ke-3 Desember 2015, jumlah transaksi pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan mencapai 2.370.072 transaksi pembayaran. Transaksi itu tersebar di 113.401 outlet PPOB modern dan tradisional.
Saat ini, Kantor Pos memiliki 4.126 kantor se-Indonesia dan agen pos sebanyak 19.202 titik. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, sebelumnya BPJS Kesehatan menerapkan sistem PPOB dengan Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN sejak Agustus 2015.
‘’Bisa bayar di minimarket, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan Kantor Pos,’’ ujar Fachmi saat melakukan kunjungan ke Kantor Pos Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, belum lama ini. Kata dia, penambahan jumlah outlet PPOB melalui Kantor Pos diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam membayar iuran.
Fachmi memaparkan, pembayaran PPOB terdiri dari dua jenis. Pertama pembayaran melalui outlet tradisional, dimana pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan kepada agen perorangan, sebagaimana lazimnya pembayaran listrik atau pembayaran telepon. Kedua, sejak September 2015, pembayaran PPOB telah merambahke modern channel. Untuk melakukan pembayaran iuran, calon peserta atau peserta BPJS Kesehatan cukup menunjukkan nomor VA-nya kepada minimarket.
Pihaknya menargetkan, hingga akhir tahun 2015, terdapat 100.000 outlet yang dibuka. Pihaknya optimistis, target itu akan tercapai. Dalam pembayaran melalui outlet tradisional maupun modern channel, dikenai biaya surcharge sebesar Rp 2.500 per transaksi. Ke depannya, tagihan satu keluarga dapat digabung menjadi satu pembayaran surcharge.