Rabu 23 Dec 2015 11:21 WIB

Awas, Makanan Ilegal Masuk Melalui Empat Jalan!

Rep: C30/ Red: Winda Destiana Putri
Beberapa produk pangan sitaan ditunjukkan di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (22/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Beberapa produk pangan sitaan ditunjukkan di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), menemukan banyak sekali makanan ilegal atau makanan tanpa izin edar (TIE) masuk pasar Indonesia. Hal ini membuat BPOM berencana memperketat lagi aturan keluar masuk barang.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Roy Sparringa menyebutkan ada empat jalan makanan TIE masuk ke pasar Indonesia. Yaitu melalui pelabuhan resmi tapi menggunakan dokumen palsu, melalui pelabuhan tikus, melalui wilayah perbatasan yang terbuka atau pelabuhan rakyat, dan lintas batas masyarakat yang membawa untuk kepentingan pribadi.

"Ini bukti pengawasan kita yang belum optimal, masih longgar, makanya tahun depan kita akan ajak kerja sama lintas sektor," ujar Roy ditemui di Aula BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).

Roy mengatakan kerja sama tersebut antara BPOM, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tingkat daerah maupun pusat, serta partisipasi masyarakat. Ini berguna untuk menekan meningkatkan makanan TIE dan makanan tak layak konsumsi yang tentu saja dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan masyarakat.

Hasil penelitian dan penyelidikan BPOM terakhir adalah pada (20/11) hingga (21/12) makanan TIE yang sudah dikonsumsi oleh masyarakat sebanyak 35.947 kemasan pangan. Di antaranya susu Ovomaltine Crunchy Cream, Ovomaltine Crips Musli, Lotus Bistoff. Makanan Pocky Green Tea, Pocky Cookies and Cream, Nestle KitKat, Tohato, Graduates Puffs Cereal Snack, Graduates Waffle Wheets, Gerber Oat Meal Cereal, Ripe Oluves, dan Kings. Kemudian ada Mi Instan Shin Ramyun Black dan Cheese Ramen. Lalu minuman Binggrae Banana, Dimes, Bumbu Knorr dan permen PE2.

Roy menambahkan, makanan-makanan tersebut banyak datang dari negara tetangga yaitu Malaysia. Selain itu ada juga makanan yang datang dari Thailand dan Amerika Serikat.

Ditambahkan oleh Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Tetty H. Sihombing, tindakan yang sudah dilakukan BPOM adalah melakukan penyitaan, peringatan keras, dan pemusnahan. Kedepannya, BPOM akan mengajukan PP tentang hukuman dan denda bagi pelaku tindak kriminal pada makanan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement