REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Banjarmasin mengimbau seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin agar tidak operasional pada malam tahun baru bertepatan dengan malam Jumat (31/12).
"Berdasarkan Perda THM apabila malam Jumat tempat tersebut harus menutup operasionalnya. Kebetulan malam tahun baru tahun ini jatuh pada malam Jumat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Banjarmasin Iwan Fitriady di Banjarmasin, Selasa (22/12).
Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran untuk kepela pengelola tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin. Dalam surat itu bertuliskan agar tempat hiburan malam tutup pada malam Maulid Nabi Muhammad SAW, Malam Natal serta Malam Tahun Baru yang jatuh pada malam Jumat.
"Sampai saat ini setelah surat edaran itu diberikan belum ada dari pihak THM yang datang atau komplain terhadap surat edaran itu jadi menurut kami mereka semua setuju saja," tuturnya usai menghadiri acara rapat koordinasi di Polresta Banjarmasin.
Iwan mengatakan, apabila nantinya pada malam tahun baru yang jatuh pada malam Jumat itu ada tempat hiburan malam yang berani buka operasional maka itu telah melanggar Perda dan pasti akan ada sanksinya.
Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, mengatakan pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila ada kejadian atau apa saja yang bertentangan dengan peraturan maka silahkan lapor ke Polresta atau Polsekta setempat.
"Jangan main hakim sendiri atau melakukan sweeping apabila ditemukan adanya perbuatan tersebut maka kami akan tindak tegas," tegas orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu.
Dia pun mengimbau agr tak ada aksi sweeping pada saat malam tahun baru. Begitu juga kegiatan apa saja yang melanggar aturan. Menurutnya, siapapun orangnya dan dari organisasi apapun bila melakukan aksi yang bertentangan dengan aturan maka polisi siap menindak tegas.