Selasa 22 Dec 2015 17:54 WIB

LBH Pers: 47 Kekerasan Jurnalis Selama 2015

Sejumlah wartawan meletakkan kartu pers dan peralatan liputan sebagai bentuk protes terhadap aksi kekerasan terhadap jurnalis saat unjuk rasa di depan Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Selasa (7/7).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Sejumlah wartawan meletakkan kartu pers dan peralatan liputan sebagai bentuk protes terhadap aksi kekerasan terhadap jurnalis saat unjuk rasa di depan Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat 47 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama tahun 2015. Namun diperkirakan kasus kekerasan jurnalis yang tak tercatat juga cukup banyak.

"Banyak yang tidak terpublikasi," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin dalam konferensi pers catatan akhir tahun kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Jakarta, Selasa (22/12).

Dalam catatan LBH Pers, aktor yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis didominasi oleh aparat polisi sebanyak sembilan kasus kekerasan fisik dan delapan kasus kekerasan non-fisik. "Hal ini karena polisi memiliki banyak persinggungan dengan awak jurnalis, terutama terkait dengan tugasnya yang berada di tengah masyarakat," katanya.

Selain aparat kepolisian, tindak kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2015 juga dilakukan oleh petugas keamanan, massa, pejabat pemerintah, aparat pemerintah, orang tak dikenal, pengusaha, legislator, politisi, wiraswasta, asisten artis, panitia acara dan dokter.

Untuk sebaran daerah tindak kekerasan terhadap pers meliputi Papua, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Riau dan Jakarta.

"Untuk kasus terbanyak berada di Jakarta dengan delapan kasus kekerasan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement