Selasa 22 Dec 2015 14:19 WIB

Pakar: MKD Belum Tuntas Tangani Kasus Setya Novanto

Rep: C27/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kiri) mengumumkan pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto pada sidang putusan terkait dugaan pelanggaran etiknya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua MKD Surahman Hidayat (kedua kiri) mengumumkan pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto pada sidang putusan terkait dugaan pelanggaran etiknya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak membangun preseden, yurisprudensi melalui putusannya. MKD dinilai tidak melakukan penuntasan terhadap setiap kasus Setya Novanto.

"Dua dugaan MKD tidak menangani presenden penangan secara tuntas," ujar Ronald di kantor ICW, Jakarta, Selasa (22/12).

MKD tidak menjelaskan bagaimana prilaku dan tindakan yang dilakukan Setya Novanto dalam melanggar kode etik. Sepanjang dua kasus yang didugakan kepada mantan ketua DPR, yang pertama hanya melakukan teguran lisan tapi tidak dijelasakan dalam masalah etik apa yang dilanggar.

Selain itu, dalam masalah dugaan pencatutan nama kepala negara, sidang langsung ditutup saat Novanto mengundurkan diri. "Ada dua ketidakpatutan menjalankan dan memnfaatkan konflik kepentingan, ini belum ada putusan," jelasnya.

Padahal Novanto terbukti  melanggar kode etik dengan memanfaatkan kedudukan. Hanya saja, MKD tidak jelas memberikan putusan sehingga kemudian hari tidak ada pembatasan diri untuk menggunakan kepentingan dalam  melakukan hubunganyang tidak pantas dilakukan oleh anggota DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement