REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor mengeluarkan peringatan tertulis ketiga bagi angkutan kota (angkot) yang masih belum memiliki badan hukum. Sampai dengan Senin (21/12), terdata sebanyak 895 angkot di Kota Bogor belum memiliki badan hukum.
"Secara tertulis kami telah memberikan peringatan ketiga bagi para angkot yang belum memilki badan hukum," ujar Kepala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prasetyo, Selasa (22/12).
Ia mengatakan, masih ada angkot yang belum mau berupaya untuk daftar ulang atas nama badan hukum. Padahal, sosialisasi dan sejumlah peringatan telah dikeluarkan oleh DLLAJ.
Achsin memerinci, dalam surat peringatan ketiga bernomor 551.21/1541-Angk tertanggal 17 November 2015 dijelaskan beberapa poin sebagai tindak lanjut dari surat no.551.21.1021-Angk tanggal 15 Oktober 2015. Disebutkan, angkot yang belum mendaftar ulang atas nama badan hukum wajib melakukan daftar ulang atau her-registrasi izin trayek terhitung 30 hari kalender sejak surat peringatan ketiga diterbitkan.
Jika tak ada respons dalam jangka waktu tersebut, DLLAJ terpaksa menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Achsin berharap, para pemilik angkot yang belum berbadan hukum bisa segera melakukan daftar ulang atas nama perusahaan berbadan hukum.
"Karena hal ini adalah amanah UU No.22 Tahun 2009 dan regulasi lainnya yang semata-mata demi kebaikan semua pihak," kata ia.