Sabtu 19 Dec 2015 20:58 WIB

Menteri Agraria: Percepatan Sertifikasi Buka Akses Ekonomi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.
Foto: Antara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan percepatan sertifikasi tanah bisa membuka akses ekonomi.

"Kebijakan pemberian hak guna bangunan kepada pedagang kaki lima mengawali untuk membangun kesadaran bahwa ternyata memang ada hal yang terlupakan karena selama ini tidak menganggap peran pertanahan pada tempat yang strategis," katanya di Magelang, Sabtu (19/12). Ia mengatakan hal tersebut pada Jambore Petugas Ukur Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah di Magelang.

Ia menuturkan selama ini pedagang kaki lima (PKL) tidak menjadi bagian dari KUR, sekarang setelah mempunyai sertifikat HGB bisa menjadi objek yang boleh mendapatkan fasilitas KUR."Sertifikasi itu sangat dibutuhkan, selain pada aspek legalitasnya juga pada akses ekonominya, meskipun hal itu dampak saja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang tetap fokus bagaimana sertifikasi bagi seluruh rumah masyarakat di manapun dia berada, untuk memastikan hak atas tanah," katanya.

Ia mengatakan selama ini HGB bagi PKL sesuatu yang tidak mungkin dan sekarang dibuat mungkin.Kegiatan PKL merupakan kegiatan ekonomi informal, katanya, lembaga keuangan perbankan adalah lembaga ekonomi formal dan mereka tidak terkoneksi.

"Kami hadir dengan sebuah kebijakan untuk penyambungan hidup, itulah HGB bagi para PKL yang kemudian bisa menjadi akses ekonomi mereka," katanya.

Ia menuturkan selama ini seluruh kebijakan ekonomi formal hanya menyentuh pada pelaku ekonomi formal, padahal tidak kurang dari 45 persen pelaku ekonomi itu ekonomi informal sehingga banyak ketidakmampuan menyerap.

"Secara konsep tidak ada yang salah, secara regulasi tidak ada yang keliru, yang salah adalah tidak menganggap penting BPN," katanya.

Ia mengatakan keberadaan juru ukur lapangan penting dan strategis dalam rangka mengatasi terjadinya perlambatan ekonomi. Perlu disadari bahwa salah satu hal penting yang terabaikan adalah aset ekonomi yang melekat pada kehidupan yang dimiliki masyarakat berupa tanah.

"Ketiadaan pencatatan hak atas tanah itu menyadarkan kita semua bahwa memang ada hal yang kita lalaikan atau kita anggap tidak penting," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement