Jumat 18 Dec 2015 15:27 WIB

Kapolri: Unggahan Jokowi dan NM di @ypaongan Penuhi Unsur Pidana

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan unggahan foto Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani dalam akun Twitter @ypaonganan telah memenuhi unsur pidana.

"Kita lakukan kajian terhadap yang di-posting itu, memang dari hasil kajian kami ada memenuhi beberapa unsur pidana," kata Kapolri usai menghadiri acara Penganugerahan Satyalancana Kebaktian Sosial bagi Donor Darah Sukarela 100 Kali di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12).

Badrodin mengungkapkan postingan foto tersebut, pertama mengandung unsur pornografi dan kedua melanggar Pasal 5 UU ITE. Bunyi Pasal 5 UU ITE, yakni ayat (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sedangkan ayat (2) berbunyi: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

"Kami berkesimpulan ini sudah penuhi unsur pidana, oleh karena itu akan dilakukan penindakan untuk dibawa ke pengadilan," ucapnya.

Badrodin juga mengatakan dalam postingan foto tersebut tidak ada unsur kritik, dan justru ada kata-kata tidak senonoh yang menunjukkan ada penghinaan terhadap Presiden.

Yulian Paonganan alias Ongen ramai dibicarakan di situs microblogging Twitter karena mem-posting foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Nikita Mirzani dan membubuhkan hashtag tidak terpuji.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement