Jumat 18 Dec 2015 14:54 WIB

Perpanjang Masa Penahanan, Wakil Ketua DPRD Banten Datangi KPK

Rep: c93/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). (Republika/Agung Supriyanto)
Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12). Kedatangan Ricky tak lain adalah untuk meneken surat perpanjangan penahanan.

"Memperpanjang masa penahanan sampai Februari. Tapi lupa tanggalnya," kata Ricky kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan.

Selain Ricky, datang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, SM Hartono yang sama-sama akan memperpanjang masa tahanan. "Perpanjangan masa tahanan saja," ucap politikus Partai Golkar tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa 1 Desember 2015. KPK mengamankan SM Hartono selaku Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, Tri Satria Santosa anggota DPRD Banten dari PDIP, serta Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

Pada saat ditangkap, mereka tengah bertransaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Dari tangan dua wakil rakyat Banten, KPK menyita USD11.000 dan Rp60 juta yang diduga merupakan uang suap.

KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Diduga sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap. KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement