Jumat 18 Dec 2015 13:43 WIB

Pukat UGM: Pimpinan Baru akan Mengoyak KPK dari Dalam

Rep: Yulaningsih/ Red: Bayu Hermawan
Suasana penghitungan suara calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (17/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana penghitungan suara calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (17/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peneliti  Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifdzil Alim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi mengalami kehancuran dengan sendirinya dari dalam lembaga tersebut.

Hal ini disampaikan Hifdzil menanggapi terpilhnya pimpinan KPK yang baru.  Kelima pimpinan KPK yang baru tersebut adalah Agus Rahardjo, Irjen Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode M Syarif.

"Mereka akan mengoyak KPK sendiri dari dalam," ujarnya, Jumat (18/12).

Menurutnya, kelima pimpinan KPK terpilih itu, sebagian besar punya beberapa catatan negatif di dunia hukum. Diantaranya ada yang dinilai sering memutus bebas perkara korupsi yaitu Alex Marwoto.

Ada yang dinilai sungkan kepada atasan yaitu Basaria, ada yang tidak taat melaporkan Laporan harta kekayaan pejabat negara yaitu Agus Raharjo. Selain itu juga ada yang dinilai mempunyai catatan buruk dan titipan yaitu Saut Situmorang.

Dengan track record tersebut maka kelima pimpinan KPK ini dnilai tidak akan garang lagi terhadap pemberantasan korupsi. Mereka di perkirakan justru akan banyak membuat senang politisi dan pemerintah.

Menurut Hifdzil, pemilihan pimpinan KPK saat ini ibarat sebuah komedi. Sebab, para pimpinan KPK tersebut memiliki agenda dan kepentingan pribadi.

Selain itu, Komisi III DPR RI yang memilih kelima pmpinan KPK ini dinilai melakukan sulapan tingkat tinggi. Karena anggota Komisi yang tidak hadir dalam rapat pemilihan bisa melakukan pemilihan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement