REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Budayawan dan aktivis politik, Romo Benny Susetyo mengatakan politikus Partai Golkar Setya Novanto, harus tetap diberikan sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), meski yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.
Ia menilai keputusan pemberhentian sidang di MKD tanpa membuat suatu putusan dari proses sidang etik yang telah berlangsung sejak November hanya untuk menyelamatkan posisi Setya Novanto.
Benny berpendapat pengunduran diri Novanto bukan sebuah penyelesaian dari persoalan pelanggaran etik Setya Novanto sebagai anggota DPR yang telah dilaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
"Seolah-olah dengan sudah mengundurkan diri selesai, tapi bisa saja Setya Novanto nantinya bisa menjadi Ketua MKD karena tidak pernah diputus bersalah," katanya.
Menurutnya seharusnya MKD memutuskan untuk memberikan sanksi sedang karena dianggap bersalah melanggar etik hingga tidak bisa memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan di MKD atau bahkan kembali menjadi pimpinan DPR.
MKD pada Rabu (16/12) malam memutuskan untuk menutup sidang etik Setya Novanto atas laporan Sudirman Said terkait dugaan pelanggaran etik bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia dengan alasan sudah mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.
Setya Novanto mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR di penghujung sidang MKD, ketika seluruh anggota telah menyampaikan putusan masing-masing.