REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril mengatakan isi draft revisi undang-undang KPK yang banyak beredar bertujuan melucuti kewenangan KPK. Semua usulan dari Komisi III DPR ingin menghapus kewenangan DPR yang paling penting.
"DPR ingin membatasi kinerja DPR dengan membatasi kewenangan DPR seperti penyadapan, penuntutan, dan prosedur dalam penggeledahan," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (17/12).
(Baca: DPR Bunuh KPK Pelan-Pelan Jika Ngotot Revisi UU KPK)
Menurutya, jika draft masih sama seperti yang telah beredar maka ini merupakan upaya DPR untuk melemahkan KPK. Terlepas dari upaya pelemahan KPK, sebenarnya undang-undang KPK tidak perlu direvisi saat ini.
"Saya menilai belum ada kebutuhan untuk merevisi Undang-Undang KPK, karena belum ditemukan adanya kelemahan dalam undang-undang tersebut," katanya.
Saat ini revisi Undang-undang KPK telah menjadi prioritas dalam Prolegnas 2015. Sehingga dalam waktu dua hari mendatang DPR akan menentukan keputusan untuk melanjutkan proses revisi atau menundanya.
(Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat 4 Poin Revisi UU KPK)