REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Salah satu saksi kasus pembunuhan Engeline Marriet Megawe (Angeline), Susiani dihadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/12). Dia adalah salah satu mantan penghuni kos ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe.
Susiani memaparkan serangkaian keterangan dan informasi tentang Margriet dan kesehariannya, juga perilaku Margriet terhadap Angeline yang terkesan memberatkan terdakwa.
Hal ini akhirnya membuat suasana di ruang sidang cukup panas sebab kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel sempat menduga semua keterangan Susiani terkesan ada yang mengarahkan.
"Menurut saya, Anda seakan menikmat persidangan ini. Saudara bisa tahu apa saja yang dilakukan Angeline selama 24 jam. Berapa lama saudara di rumah? Anda ini banyak yang ngajarin sih," tutur Hotma di ruang sidang, Kamis (17/12).
Perkataan Hotma tersebut ditanggapi Susiani dengan nada sedikit tinggi pula. Istri dari Rahmat Handono yang juga bersaksi pada kesempatan sama itu mengaku sebenarnya dia tegang dan takut, namun menegaskan posisinya netral.
"Anda mau bertanya atau memarahi saya?" jawabnya yang mengundang tepuk tangan seluruh peserta sidang.
Di luar ruang sidang saat sesi istirahat, Hotma menjelaskan kepada awak media dugaan jawaban-jawaban Susiani yang terkesan diarahkan oleh pihak lain. Semua keterangan Susiani dan suaminya persis sama, tak yang ada berbeda. Berita acara pemeriksaan (BAP) keduanya bahkan seperti di-copy paste.
"Semua saksi-saksi itu seolah diatur polisi. Saya tanggung jawab dengan omongan saya. Banyak sekali BAP yang di copy paste," kata Hotma.
Kuasa hukum Margriet lainnya, Dion Pongkor mencontohkan keterangan Susiani yang mengada-ada. Susiani mengaku bahwa dia melihat tanah tempat dikuburnya Angeline dalam kondisi basah sebelum digali polisi.
"Sementara polisi yang mencangkul lubang kubur tersebut mengatakan bahwa tanah di bagian bawah setelah digali ternyata basah, padahal di atasnya terlihat kering," kata Dion.
Persidangan kasus pembunuhan di Jalan Sedap Malam No. 26 Sanur, Denpasar tersebut masih berlangsung. Sidang panjang kali ini menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Agus Tai Hamdami, Susiani, dan suaminya, Rahmat Handono.