REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi saling gugat antaranggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terjadi dalam sepekan terakhir selama rangkaian sidang MKD. Namun, perselisihan itu tampak memudar seiring dicabutnya gugatan dari salah satu pihak.
Anggota MKD dari Fraksi Nasdem, Akbar Faizal, mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada dirinya telah dicabut sang pelapor, anggota MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae. Kabar pencabutan gugatan tersebut ia ungkapkan lewat akun Twitter miliknya di @akbarfaizal68.
"Menerima surat Sdr RIdwan Bae yang mencabut pengaduannya terhadap saya di MKD yang membuat saya dinonaktifkan kemarin," tulis Akbar, Kamis (17/12).
Baca: 'Sudirman Said Berhasil Mengobrak-abrik DPR Hingga Hancur'
Bahkan, ia mengunggah gambar surat pencabutan gugatan dari RIdwan Bae, yang dilengkapi dengan tanda tangan politikus Golkar tersebut tertanggal 17 Desember 2015. Hal ini merupakan aksi kejutan lanjutan, setelah keakraban keduanya terlihat usai sidang MKD, Rabu (16/12) kemarin.
Sebelumnya, baik RIdwan Bae atau Akbar Faizal, keduanya saling mengajukan gugatan kepada masing-masing pihak yang membuat Akbar tidak bisa mengikuti jalannya sidang keputusan Setya Novanto. Dalam gugatannya, Ridwan menganggap Akbar telah membocorkan informasi rahasia MKD kepada publik.
Setelah ke luar dari ruang sidang, Akbar mengatakan kepada awak media kalau ia juga akan melayangkan gugatan kepada RIdwan Bae. Dalam gugatannya, Akbar akan mempersoalkan kehadiran Ridwan di konferensi pers Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan.