Rabu 16 Dec 2015 20:08 WIB

Ruhut: Masih Ada Usaha Selamatkan Setnov

Rep: c27/ Red: Esthi Maharani
Ruhut Sitompul
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Ruhut Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, menilai masih ada usaha dari anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk menyelamatkan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

"Itu mereka masih usaha, kalau panel kan orang luar, nanti ada pengadilan lagi," ujar Ruhut, Rabu (16/12).

Menurutnya, sangat terlihat usaha beberapa pihak agar kasus 'Papa Minta Saham' dibawa ke panel Ad Hoc. Ia pun menjelaskan panel nantinya berisi tiga orang MKD dan empat unsur masyarakat. Artinya, kasus tersebut masih akan terus bergulir lewat persidangan.

Sebelumnya, sebanyak 15 dari 17 anggota MKD telah membacakan pernyataan putusan sebagai rekomendasi putusan akhir. Enam anggota MKD yang menyatakan sanksi berat pada kasus "Papa Minta Saham" yaitu Dimiyati Natakusuma dari PPP, M. Prakosa dari PDIP, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Supratman dari Gerindra, Adies Kadir dari Golkar, dan Ridwan Bae dari Golkar.

Sedangkan sembilan anggota, selain Kahar Muzakir dari Golkar dan Surahman Hidayat dari PKS yang belum membacakan, menyatakan pelanggaran Setya Novanto masuk kategori sedang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement